Kasus Korupsi
Sosok 2 Orang Kepercayaan Juliari Batubara, Kelola Uang Suap untuk Keperluan Pribadi Sang Mensos
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 lingkungan Kementerian Sosial, Juliari P Batubara selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi pukul 17.05 WIB, Juliari menuruni tangga lantai dua Gedung KPK.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Menteri Sosial itu berjalan.
Tangannya yang diborgol tampak memegang selembar kertas.
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
Baca juga: Kemensos Sudah Berulang Kali Diingatkan KPK Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.