OTT KPK Mensos
Mensos Juliari Batubara Dapat fee Rp 10 Ribu per Paket, Nilai Paket Sembako Rp 5,9 Triliun
Banyak yang terkejut, di saat masyarakat susah dan membutuhkan pertolongan pemerintah, ternyata ada yang memanfaatkan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang terkejut, di saat masyarakat susah dan membutuhkan pertolongan pemerintah, ternyata ada yang memanfaatkan penanganan Covid-19 terhadap masyarakat terdampak.
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin.

Penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK ini terkait dengan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos.
Lantas, bansos seperti apa yang membuat Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Dilansir Kompas.com dari KompasTV, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, suap ini terjadi ketika adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19.
Bansos tersebut berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek bansos tersebut.
Dalam tiap paket bansos tersebut, MJS dan AW menyepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Baca juga: Ramalan Keuangan Besok Senin 7 Desember 2020, Cancer Pastikan Finansial, Leo Perhatikan Saldo
Baca juga: KPU Bolmong Imbau Warga Tak Takut Memilih, KPPS Positif Tidak bertugas
Baca juga: Apakah Anda Termasuk dari 3 Ciri Orang yang Tak Bisa Menerima Diri Sendiri?
Di bulan Mei hingga November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.
Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan bansos terbesar dari pemerintah pusat, yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu.
Pemerintah pusat menganggarkan dana lebih dari Rp 431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kementerian Sosial mendapatkan anggaran bansos terbesar.
Selanjutnya, Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah unutk perlindungan sosial.
Realisasinya, bantuan perlindungan sosial pemerintah pusat hingga per 30 November 2020 yakni Rp 207,8 triliun atau 88,9 persen dari pagu Rp 233,69 triliun.