Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kini WHO Kembali Perbarui Pedoman Pakai Masker, Berlaku Meskipun di Fasilitas Kesehatan

Pihak Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kembali perbarui pedoman tentang penggunaan masker.

Editor: Alexander Pattyranie
Christopher Black/World Health Organization/AFP
Tedros Adhanom Ghebreyesus saat rapat di kantor WHO di Genewa Swiss pada 5 Oktober 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JENEWA - Pihak Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kembali

perbarui pedoman tentang penggunaan masker.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (04/12/2020), WHO merekomendasikan semua orang

di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Jelang Milad GAM, TNI/Polri Pasang Taktik Antisipasi Bendera Bintang Bulan Berkibar

Baca juga: Model Cantik Bunuh Suami yang Selingkuh, Sempat Ingin Selamatkan, Ibu: Dia Gadis yang Putus Asa

Baca juga: TNI AD Kembangkan Seragam Berbasis Elektronik, Sepatu Smart Charging hingga Helm Pemindai Wajah

TONTON JUGA :

Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan

masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.

Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat.

Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19

dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters.

WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut :

Pertama, pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona ((Shutterstock/Petovarga))

Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang

kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.

Ketiga, masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi

baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.

Keempat, penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan

lain seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.

MURAL ANTI COVID-19  - Petugas PPSU Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, punya cara sendiri dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin 23/11/2020). Lewat seni mural yang mereka buat, mereka mensosialisasikan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat, salah satunya tentang  penggunaan masker, yang dinilai paling efektif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui lukisan mural ini mereka mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan diantaranya untuk menggunakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MURAL ANTI COVID-19 - Petugas PPSU Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, punya cara sendiri dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin 23/11/2020). Lewat seni mural yang mereka buat, mereka mensosialisasikan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat, salah satunya tentang penggunaan masker, yang dinilai paling efektif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Melalui lukisan mural ini mereka mengajak masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan protokol kesehatan diantaranya untuk menggunakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Lalu, WHO juga menyarankan penggunaan masker medis di fasilitas perawatan kesehatan,

termasuk saat merawat pasien lain,  pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti

kafetaria dan ruang staf.

Kelima, petugas kesehatan dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat

pasien Covid-19, yakni satu-satunya perlindungan yang terbukti aman ketika menangani pasien virus corona.

Keenam, disarankan agar orang yang melakukan aktivitas fisik yang berat agar tidak memakai

masker, dengan alasan adanya risiko, terutama bagi penderita asma.

WHO juga menyoroti, aktivitas dalam ruangan seperti di tempat olahraga indoor atau gym harus

tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi di gym harus dipertahankan, atau melakukan

penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan.

(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Binaragawan Mantap Nikahi Boneka Silikon, Saya Suka Disiksa, Bisa Menahan Rasa Sakit Cukup Banyak

Baca juga: Edhy Prabowo Tertangkap, Adik Kandung Prabowo & Keponakan Temui Hotman Paris, Disebut Terkait Benur

Baca juga: Bagus Kahfi Dikontrak FC Utrecht 18 Bulan dengan Gaji Rp 429 Juta per Bulan, Jadi Orang Terpilih

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WHO Perbarui Pedoman Pakai Masker, Termasuk di Dalam Ruangan

https://www.tribunnews.com/kesehatan/2020/12/03/who-perbarui-pedoman-pakai-masker-termasuk-di-dalam-ruangan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved