Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deklarasi Benny Wenda

Benny Wenda Makar, Bamsoet: Dia Tak Ada Kewarganegaraan, Tidak Memenuhi Syarat Dirikan Negara

Sepak terjang Benny Wenda yang dengan beraninya menggelar deklarasi yang intinya menyatakan dirinya Presiden sementara Papua Barat.

Editor: Aswin_Lumintang
Reuters/Tom Miles
Benny Wenda mengatakan kepada pers, petisi itu telah ditandatangani dari rumah ke rumah dan dari desa ke desa. 

"Kita sudah menyiapkan Perpres agar pembangunan betul-betul dirasakan rakyatnya."

Menurut keterangannya, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi UU No 21 tahun 2011 dalam waktu dekat.

Kedua, pemerintah akan melakukan pemekaran pembangunan di Papua.

"Tujuannya, itu semua untuk kesejahteran orang Asli Papua," ujar Mahfud.

2. Bamsoet: Benny Wenda Makar

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (ISTIMEWA)

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.

Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.

Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.

Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.

Di antaranya, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.

Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.

Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.

"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved