Kejati Sulut
Kejati Sulut Terima Dua Berkas Perkara di Bidang Perpajakan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) di bidang perpajakan
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Ditegaskan kembali bahwa hasil bumi, seperti pala, cengkih, dan kelapa, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN.
Oleh karena itu, Tri Bowo menghimbau kepada pengusaha hasil bumi yang melakukan penyerahan hasil bumi melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melakukan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.
Kegiatan tersebut dihadiri Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Tri Bowo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu serta diikuti oleh beberapa pimpinan dari Kejati dan DJP. (Fis)
Baca juga: Lee Jeong Hoon Berkaca-kaca Akui Pernah Lakukan KDRT ke Anak, Sebut Langsung Minta Maaf
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kajati-konpres.jpg)