Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

Kejati Sulut Terima Dua Berkas Perkara di Bidang Perpajakan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) di bidang perpajakan

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
konferensi pers penegakan hukum atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgo Malut), di Kantor Kajati Sulut, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) di bidang perpajakan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers penegakan hukum atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgo Malut), di Kantor Kajati Sulut, Rabu (2/12/2020).

Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor wilayah DJP.

Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut.

Baca juga: Tiga Hari Terombang-ambing di Lautan, Ayah dan Anak di Bolsel Terpaksa Makan Ikan Mentah 

Baca juga: Ini Bentuk Ibadah Sambut Natal Bitung Keyboartdist Community

Baca juga: Berhasil Mendaratkan di Bulan, China Kumpulkan Sampel Permukaan Bulan untuk Bantu Para Ilmuwan

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara,
Tri Bowo, menegaskan, Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak, khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP.

"Jadi kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana," kata Tri Bowo.

Selanjutnya disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Marasi Napitupulu, Tersangka atas nama TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang properti di Manado, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014.

Baca juga: Besok, Mendagri Tito Karnavian Sambangi Sulut Luncurkan Program Gerakan Sulut Bermasker

"PT JSP TIDAK melaporkan dan/atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 26.243.800.000.

"Yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ucapnya lagi.

Baca juga: 4 Artis Hollywood yang Hebohkan Publik Setelah Putuskan Jadi Transgender

Sementara itu tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang, pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016, tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7.388.271.800, yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP," tambah Marasi.

Marasi juga sampaikan bahwa atas perbuatan kedua Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp3.882.645.437,00.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Baca juga: Emak-emak Ini Santai Berdiri di Dekat Buaya Berkalung Ban yang Viral, Warga Sudah Teriak-teriak

"Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Penyidik telah
melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka yang ditaksir senilai
Rp4.158.317.192,00," pungkas Marasi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved