Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Suami yang Membunuh Selingkuhan Istri Ini Malah Didukung Netizen hingga Minta Bantuan Hotman Paris

Namun anehnya suami yang membunuh pria selingkuhan istri tetap mendapat dukungan dari netizen.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Sumsel/ Edison
Rivat Eka Putra (43) pelaku pembunuhan di karaoke Prabumulih, Rabu (25/11/2020). 

"Kami sudah menjalin hubungan selama enam bulan ini," katanya di hadapan polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman membenarkan pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara.

"Pelaku cemburu karena merasa istrinya ada hubungan spesial dengan korban," kata Kasatreskrim di TKP kepada wartawan seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.

Tribunsumsel merangkum sejumlah fakta dari aksi pembunuhan berlatarbelakang dugaan perselingkuhan itu. Berikut enam fakta- fakta dari aksi pembunuhan itu.

1. Ketahui Perselingkuhan dari GPS

Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu.

Pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.

"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.

Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya.

Namun hal itu tak dianggap korban.

"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.

Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.

"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva.

2. Beberapa Kali Pergoki Istri Selingkuh

Ia telah beberapa kali memorgoki istri serta menasihati keduanya tapi tetap tak dianggap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved