Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ILC tvOne

Kejati Panggil Host ILC tvOne Karni Ilyas, Bakal Diperiksa soal Kasus Tanah Labuan Bajo

Karni Ilyas terseret kasus tanah yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Alexander Pattyranie
Foto www.rmoljabar.id
Karni Ilyas 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KUPANG - Karni Ilyas terseret kasus tanah yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat kasus ini, negara alami kerugian capai Rp 3 Triliun.

Dikutip dari Pos Kupang (grup Tribunmanado.co.id), Karni Ilyas diagendakan menjalani

pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati NTT.

BERITA POPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut, Dua Orang Tewas, Truk Alami Rem Blong hingga Tabrakan Beruntun, Ini Kronologinya

Baca juga: Ali Kalora Diburu Pasukan Khusus TNI, Dikepung Ketat, Danrem: Seolah-olah Dia Menguasai Poso

Baca juga: Masih Ingat Nur Afilah? Wanita yang Viral karena Nikahi Pria Afrika, Kini Hidupnya Berubah Drastis

TONTON JUGA :

Kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT,

menyeret sejumlah orang penting.

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT,

pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.

Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.

Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan,

pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.

"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang

merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT

pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima

sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.

Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak

diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan

kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan

ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT

telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga.

Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk

menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM

pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah

Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.

Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah

dikuasai," kata Abdul Hakim.

Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang.

"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu.

Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah,

pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.

Pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT)

kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo

dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan

di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti

dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan 

Bajo," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan

sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul

mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan

mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari

Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk,

dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam

penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.

(pos-kupang.com/Benny Dasman)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Aksi Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Nyaris Tewas Diamuk Massa, Pemilik Sempat Curiga

Baca juga: Sering Pamer, Selebgram Cantik Jadi Korban Perampokan, Diikat Bersama Bayinya, Rp 7.6 Miliar Ludes

Baca juga: VIRAL Video Perawat Nekat Datangi Rumah Istri Sah dan Ngaku Hamil, Terduduk di Lantai Tutupi Wajah

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Negara Rugi Capai Rp 3 Triliun, Kejati Panggil Host ILC TV One Karni Ilyas, Kasus Tanah Labuan Bajo

https://kupang.tribunnews.com/2020/12/02/negara-rugi-capai-rp-3-triliun-kejati-panggil-host-ilc-tv-one-karni-ilyas-kasus-tanah-labuan-bajo.

Editor: Benny Dasman

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved