Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

ILC Selasa 1 Desember, Tema Karni Ilyas Disindir: KPK Tak Bergigi Jika Belum Tangkap Harun Masiku

Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo bakal menjadi tema ILC ( Indonesia Lawyers Club) yang dipandu Karni Ilyas.

Editor: Frandi Piring
tribunnews.com
ILC Harun Masiku - Tema ILC Selasa 1 Desember 2020 'OTT Suap Ekspor Lobster: KPK Masih Bergigi' disindir netizen. 

Dengan demikian, Anda yang menggemari porgam tayangan ILC TV One ataupun bagi Anda

yang penasaran dengan penangkapan eks Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut, bisa menyaksikan siaran ILC terbaru Selasa 1 Desember 2020 tersebut.

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC TV One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC TV One dalam edisi ILC terbaru dengan judul ILC TV One seputar KKP dan penangkapan Edhy Prabowo tersebut di perangkat ponsel pintar masing-masing.

Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online TV One di siaran live streaming TV One untuk siaran langsung ILC TV One edisi ILC terbaru Selasa 1 Desember 2020 tersebut.

Tanggapan Fadli Zon

Respon Fadli Zon Sebelumnya

Saat Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, Rabu (25/11/2020), cuitan Fadli Zon sempat menuai sorotan hingga jadi trending topik di Twitter.

Sebagai kolega di Partai Gerindra, Fadli Zon terlihat tidak memposting hal apapun tentang Edhy Prabowo dan kasusnya.

Malah Fadli Zon menuliskan cuitan soal hal-hal yang berkaitan dengan Hari Guru Nasional.

Sontak, warganet mendesak Fadli Zon untuk berkomentar terkait penangkapan sang Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Pasalnya, Fadli Zon selama ini sering berkomentar tentang peristiwa-peristiwa besar.

Setelah cukup lama bungkam, akhirnya Fadli Zon pun buka suara.

Hal itu dilakukan setelah Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved