Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Berikut Daftar Cuti Bersama yang Batal karena Pandemi Covid-19

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Editor: Rizali Posumah
tribunnewsbogor
Ilustrasi Kalander. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengurangi cuti bersama pada momentum libur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni 28-30 Desember 2020.

Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Cuti bersama yang batal

Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian tambahan itu yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).

Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.

Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.

Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.

Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember.

Libur panjang di akhir tahun

Meski begitu, akhir tahun 2020 akan berlangsung dengan dua momentum libur panjang.

Rinciannya sebagai berikut:

Libur Natal: 25 Desember 2020, ditambah cuti bersama pada 24 Desember dan libur akhir pekan pada 26-27 Desember.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved