Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Sulut

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan UU Cipta Kerja bagi Stakeholder di Sulut 

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
Istimewa/Kemenkumham
Sosialisasi dan serap aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral bagi stakeholder di Sulut di Novotel Manado, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pemangku kepentingan terkait di Sulut.  

Sosialisasi sekaligus serap aspirasi ini dipusatkan di Novotel Manado Convention Center, Senin (30/11/2020). Sosialisasi kali ini khusus untuk UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan, melalui serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dijelaskan, Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kurang lebih ada 40 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres yang disiapkan," ujar Musdhalifah.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.

Serap aspirasi di Manado berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Lebih jauh dijelaskannya, UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. 

Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

Saat ini, tercatat ada lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.

"Dan, menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/petani/nelayan yang sudah ada,” kata Musdhalifah.

Dijelaskan, regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. 

Lalu, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Secara garis besar, penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain, kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu dan penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan;

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved