Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Artis

Polisi Ungkap Alasan Artis ST dan MA Terlibat Prostitusi, Ternyata Karena Hal Ini

Tarif untuk menggunakan jasa ST dan MA pun terungkap, yakni sebesar Rp 110 juta.

Editor: Ventrico Nonutu
Isitmewa
Suami istri tersangka muncikari artis yang ditangkap Polsek Tanjung Priok dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan MA. 

Saat ini ST dan MA sudah dipulangkan oleh kepolisian karena hanya berstatu sebagai saksi.

Sementara itu, polisi mengamankan alat bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Menurut pengakuan muncikari, mereka dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penghasilan Sebagai Artis Tak Mampu Penuhi Gaya Hidup, ST dan MA Pun Memilih Jadi Prostitusi

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/29/penghasilan-sebagai-artis-tak-mampu-penuhi-gaya-hidup-st-dan-ma-pun-memilih-jadi-prostitusi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved