Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Pasangan Suami Istri Tewas, Motor di Tabrak Mobil Avanza

Terjadi kecelakaan di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Lambeugak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Foto Ilustrasi Kecelakaan 

sehingga tabrakan dengan sepeda motor Honda Supra Fit BL 4578 LT yang datang dari arah berlawanan tak terhindari," terang Kombes Dicky.

Setelah menabrak Honda Supra Fit BL 4578 LT yang dikendarai Usia Muda dan ditumpangi oleh istrinya Nur Aqiqah itu,

mobil Toyota Avanza tersebut langsung melaju ke luar ruas jalan dan terjun bebas ke areal persawahan warga setempat.

Pasutri yang menjadi korban dalam peristiwa itu, lanjut Dirlantas Polda Aceh ini,

berencana menjenguk anaknya yang sedang mengikuti pendidikan di Dayah Seulimuem, Aceh Besar.

"Korban meninggalkan 4 orang anak-anaknya. Insya Allah, hari Senin (besok-red) kami akan ke rumah almarhum untuk memberikan

santunan Jasa Raharja, sembako dan kebutuhan lainnya kepada anak-anak yatim tersebut," pungkas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, mengimbau pengguna jalan untuk tidak memaksakan diri melanjutkan

penjalanan dan mengemudikan kendaraan bila merasakan kelelahan atau mengantuk, akibat sesuatu hal, apa itu pengaruh obat dan sebagainya.

Lalu, pengguna jalan diimbau untuk tidak bermain Hp, apa itu bentuknya menjawab panggilan atau sebagainya.


foto : Toyota Avanza BL 1370 NN terjun ke persawahan warga di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Lambeugak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, setelah menabrak sepeda motor Honda Supra Fit BL 4578 LT yang dikendarai pasangan suami istri dan meninggal dunia dalam kecelakaan itu, Jumat (28/11/2020). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Karena hal itu akan menganggu konsentrasi mengemudi, sehingga sangat rawan terjadi laka lantas.

"Lebih baik gunakan headset saat menjawab Hp.

Kami juga meminta untuk tidak melajukan kendaraannya melebihi batas kecepatan saat keluar kota.

Maksimal kecepatan yang diperbolehkan hanya 80 km per jam," terang Dicky.

Kemudian hormati pengguna jalan yang lain, dengan mentaati traffic light, marka jalan dan rambu-rambu petunjuk di jalan.

"Kami juga imbau dan meminta dicek kembali kondisi kendaraannya, terutama rem, stir, lampu dan ban, sehingga selama berada di jalan merasa aman dan tidak was-was," tutup Dirlantas Polda Aceh.(mir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasutri Meninggal di Jalan Raya, Ditabrak Toyota Avanza, https://aceh.tribunnews.com/2020/11/29/pasutri-meninggal-di-jalan-raya-ditabrak-toyota-avanza

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved