Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

KRONOLOGI Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup Atas Hasil Audit

Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa)
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. 

Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.

Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur.

Namun, mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Baca juga: Baru Kenal 5 Hari Pria Ini Nekat Nikahi Gadis dari Biro Jodoh, Malam Pertama Bongkar Kenyataan Pahit

Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana

Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.

Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Lantaran perkara ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk atau surat sebagai tindaklanjutnya.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

"Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ucap Yusri.

Adapun gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu digelar polisi pada Kamis pagi tadi.

Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved