Penanganan Covid
KRONOLOGI Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup Atas Hasil Audit
Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pencopotan keduanya dilakukan atas dasar hasil audit Inspektorat DKI.
Keduanya dinilai lalai dan tidak patuh terhadap arahan sang Gubernur.
Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pembebastugasan Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta disebabkan keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri Haryati dalam keterangan, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Sosok Bayu Meghantara, Putra Asli Betawi yang Berintegritas di Pemerintahan Kota Jakarta Pusat
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.
Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu.
Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasar instruksi Gubernur pada 23 November lalu.
Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.