Sosok Andreau Pribadi Stafsus Edhy Prabowo, Berperan Beri Izin Bagi Pengusaha Ekspor Benih Lobster
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini pun sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan, penangkapan Edhy tersebut bukti bahwa KPK memiliki taring dalam menangkap pejabat yang korup.
Arief pun meminta masyarakat terus mendukung KPK dalam menangani kasus Edhy.
Menurut Arief, sejak awal seharusnya Prabowo mengingatkan dan melarang para kader dan keluarganya memanfaatkan kekuasaan untuk bisnis agar sesuai dengan keinginan Prabowo, yaitu Indonesia bersih dari KKN.
"Contoh saja izin ekspor lobster banyak yang diberi izin kepada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kader Gerindra dan keluarga, tetapi Prabowo justru mendiamkan saja dan bisu seribu bahasa," tutur Arief.
Berdasarkan hal tersebut, Arief mengatakan, Prabowo Subianto harus bertanggung jawab kepada masyarakat pemilih Gerindra atas ketidakmampuan menjaga disiplin para kadernya yang bisa menghancurkan marwah partai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.
"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, Rabu pagi.
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy tersebut terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul FAKTA Andreau Pribadi Stafsus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK, Pernah Gagal Nyaleg