Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Libur Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 akan Dikurangi, Perintah Presiden, Menko PMK: Insya Allah

Muhadjir Effendy bakal memimpin rapat dengan menteri terkait pemotongan libur panjang.

Editor: Frandi Piring
Instagram/Istimewa
Presiden Jokowi dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Libur cuti bersama akhir tahun 2020 akan dikurangi. 

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."

"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.

Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:

- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.

- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.

- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.

- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved