Sulawesi Utara
KPU Sulut Pastikan Pasien Covid-19 di RS Bisa Salurkan Hak Politiknya di Pilkada 2020
KPU Sulut menjamin pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi di rumah sakit bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilkada serentak.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menjamin pasien Covid-19 yang tengah
menjalani isolasi di rumah sakit bisa menyalurkan hak politiknya dalam Pilkada
serentak, 9 Desember 2020 nanti.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Kisah Wanita Tipu Suami dan Menyesali Perbuatannya Berselingkuh dengan Bos Demi Naik Jabatan
Baca juga: Perubahan Penampilan Lesty Kejora Disorot Dokter Kecantikan: Kamu Kalau Gemuk Larinya ke Pipi
Baca juga: Teroris Asal Malaysia, Otak Dibalik Bom di Indonesia, Ditangkap Densus 88, Ternyata Murid Dr Azahari
TONTON JUGA :
"Pasien Covid-19, dokter, tenaga medis yang di ruang isolasi tetap akan dilayani.
Teknisnya memang khusus.
Akan kita atur.
Kita akan bicarakan dengan Manajemen RSUP Kandou," kata Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon
dalam Forum Pemilihan Sehat Pilgub Sulut 2020 di aula kantor Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulut, Jumat (27/11/2020).
Tinangon yang membidangi hukum dan pengawasan bilang, teknis pemungutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-sulut-pastikan-pasien-covid-19-di-rs-bisa-salurkan-hak-politiknya-di-pilkada-2020.jpg)