Rizieq Shihab
Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Ada Unsur Pidana
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpeluang menjadi
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpeluang menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar protap kesehatan.
Terkait kasus ini terus didalami dan penyidik terus mengembangkan, untuk mencari tahu siapa saja yang terkait di acara yang menyebabkan terjadi kerumunan massa.

Polisi menyebut kerumunan di acara Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Status pemeriksaan juga naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lagi, mencari alat bukti maupun petunjuk lain guna melengkapi proses penyidikan.
"Tindak lanjut ke depan kita mancari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi semua, bukti - bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. Kita akan memanggil lagi saksi yang lain. Tapi ini baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Lantaran perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi masih belum menetapkan tersangka.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu pada Kamis pagi tadi.
Baca juga: Sosok Eva Belisima, Pengusaha dan Penyanyi Dangdut, Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Kiwil
Baca juga: Cekcok Anak Terlibat Cinta Terlarang, Satipi yang Emosi Nekat Tembak Kepala Kodir hingga Tewas
Baca juga: 7 Anak Almarhum Raja Adat Samosir Memprihatinkan, Ada yang Tinggal di Panti Asuhan dan Putus Sekolah
Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.
Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Menjalani Screening di RS Ummi Bogor
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.
Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu.
Belum dipanggil