Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sekjen Gerindra Ajak Kader Tetap Kompak: Ini Adalah Ujian

Pasca Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."

"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi tahanan dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi tahanan dan resmi dinyatakan sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."

"Terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved