Pilkada Bitung
Panwascam Harus Berani Bubarkan Kampanye Tidak Sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Rahmat Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memberikan penguatan terkait penyelesaian sengketa cepat
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Rahmat Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memberikan penguatan terkait penyelesaian sengketa cepat pada Pilkada serentak 2020, kepada jajaran pengawas kecamatan (panwascam), di 8 Kecamatan se-Bitung
Sengketa cepat ada dua dalam undang-undang Pilkada, pertama sengketa antara penyelenggara dan peserta yang tidak diberikan ke Panwascam dan kedua sengketa antar-peserta secara mandatoris diberi ke Panwascam untuk menyelesaikan.
"Dalam penyelesaian pelanggaran pendekatannya adalah sanksi, pada hal-hal kecil seperti pasang APK, salah agenda atau jadwal kampanye bisa diselesaikan penyelesaian sengketa antar-peserta," tutur Bagja, ketika menyambangi kantor Bawaslu Kota Bitung, Rabu (25/11/2020).
Adapun untuk waktu penyelesaian sengketa 2 hari maksimal dan paling cepat tidak terbatas, bisa 15 menit, 30 menit hingga satu jam dalam hal sengketa antar-paslon.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Disperindag Minahasa Lakukan Pemeriksaan Bahan Makanan di Pasar
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras di Minahasa
Baca juga: Tetty Paruntu Janji Perbaiki Jalan Desa Koha Raya
Objek yang disengketakan, misalnya surat keputusan (SK) KPU terkait jadwal, agenda kampanye dan lainnya.
"Jelang hari H pemungutan suara tanggal 9 Desember Panwascam harus banyak di lapangan, karena tim kampanye pasangan calon (paslon) mereka mengejar waktu dalam berkegiatan
Sengketa terkait alat peraga yang tidak pas, atau kampanye tidak sesuai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) hingga perselisihan antar para pasangan calon (paslon).
Panwascam harus melakukan penyelesaian sengketa, karena mungkin pencegahan yang dilakukan atau pendekatan admistrasi yang mendominasi seperti peringatan, sanksi dan lainnya.
Baca juga: Sekda Sonny Waroka : Penanganan Covid-19 Bakal Jadi Program Prioritas Pemkab Boltim Tahun 2021
Paslon yang tidak berkegiatan kampanye dan tidak ada STTP, kemudian alasannya hanya memenuhi undangan silahturahmi, hari ulang tahun dan alasan lainnya harus di bekali dengan STTP.
"Karena sudah ada pengumpulan orang. Apalagi sudah menyampaikan visi dan misinya, kalau tidak ada STTP hukumannya adalah pembubaran," tegasnya.
Panwascam harus lebih siap lagi, apalagi detik-detik terakhir banyak dilakukan paslon dan tim kampanyenya, jaga agar tidak terjadi pelanggaran, saling komunikasi dengan tim calon dan tim kampanye dengan memberikan himbaun penggunaan prokes dan harus ada STTP.
"Kalau tidak ada STTP, sarus ada keberanian membubarkan diawali dengan diingatkan, 30 menit kemudian kalau tidak diindahkan dibubarkan," ujarnya lagi.
Baca juga: Apindo: 6 Juta Pekerja Dirumahkan, Angkanya Terus Naik
Berbeda dengan pendekatan pada penerapan protokol kesehatan (prokes), lebih condong ke pemberian sanksi dan pendekatan pencegahan, seperti kalau tidak pakai masker langsung diberikan sanksi pelanggaran administrasi sebagaimana tercantum dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
Di tengah Pandemi Covid-19 Rahmat Bagja koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI, meminta kepada para Panwascan di 8 kecamatan se Kota Bitung hidup sehat dan tidak stres.
"Dan yang utama tetap memakai masker, jaga jarak, makan makanan sehat, kurangi asupan asap tembakau, perbanyak olahraga. Jangan hanya kerja di kantor, harus turun lapangan dengan bertanggung jawab agar seluruh pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan undang-undang dan PKPU," kata dia.(crz)
Baca juga: PT SMI Setuju Pinjaman Rp 9,87 Triliun untuk Pinjaman PEN di Daerah
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: