Edhy Prabowo Ditangkap
Kader Gerindra Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Harap Kader PDIP Harun Masiku Ditemukan
Fadli Zon pun mengingatkan KPK soal pencarian Kader PDIP Harun Masiku. Edhy Prabowo sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah ditangkap
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam pukul 23.45 WIB, dilansir dari Kompas.com.
Edhy tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange bersama 4 tersangka lainnya.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu siang.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(TribunTernate.com, Tribunnews.com, Kompas.com)
SUMBER: https://ternate.tribunnews.com/2020/11/26/edhy-prabowo-jadi-tersangka-fadli-zon-beri-apresiasi-kpk-sekaligus-ingatkan-soal-harun-masiku?page=all
Penulis: Rohmana Kurniandari
Editor: Sri Handayani1