Terkini Nasional
Tolak Swab, Pemprov DKI Ancam Beri Denda Habib Rizieq: Kalau Ada Tindakan Kekerasan Rp. 7 Juta
Penolakan Habib Rizieq Shihab untuk melakukan swab test Covid-19, ikut ditanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penolakan Habib Rizieq Shihab untuk melakukan swab test Covid-19, ikut ditanggapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan swab test sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menambahkan jika ada masyarakat yang menolak swab test akan dikenai denda.
"Swab memang ada ketentuan di Perda, tidak boleh menolak. Termasuk divaksin juga tidak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/11/2020).
Adapun denda bagi masyarakat yang menolak yakni sampai Rp 5 juta.

Sementara, apabila penolakan disertai tindak kekerasan maka diberikan denda maksimal Rp 7 juta.
"Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta."
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," jelas Riza Patria.
Pemprov DKI Jakarta lalu meminta masyarakat yang berkontak dengan kelompok yang melakukan kerumunan dan terpapar Covid-19, agar segera melakukan tes swab.
"Kami dari pihak Pemprov, Dinkes, akan terus berupaya agar masyarakat yang dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, terpapar virus corona, kita minta agar melakukan tes swab," imbuhnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menemui Habib Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) malam.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan, mengatakan Habib Rizieq tak mau menemui karena sedang beristirahat.
"Maksud kedatangan tiga pilar menyambangi rumah bapak HRS ingin bertemu dengan hapak HRS."
"Tapi tidak bisa karena sedang istirahat dan tidak menerima tamu," kata dia, Minggu (22/11/2020).

Petugas hanya bisa menyampaikan pesan melalui Ustaz Yono yang bertindak sebagai perwakilan keluarga.