Anggota Brimob Dilaporkan
Tak Kunjung Nikahi Pacar, Seorang Anggota Brimob Dilaporkan ke Provos, AM Sering Minta Uang
Danyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota brimob di Polda Sulsel dilaporkan ke Provos kerena tak kunjung menikahi kekasihnya.
Laporan tersebut pun mendapat tanggapan komandan anggota brimob tersebut.
Danyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.
Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.
"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Tak Kunjung Nikahi Kekasih Oknum Brimob Dilapor ke Provos, Danyon: Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan.
Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).
Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.
Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar,
Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.
AM telah menyampaikan kepada orang tua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/korban-yolanda-6666666777.jpg)