Kriminal
Polres Minahasa Temukan Ribuan Butir Obat Keras, Resmob Bitung Sita Ratusan Botol Captikus
Obat keras ini masuk di Kabupaten Minahasa melalui jasa pengiriman barang. Dua warga Tondano ditahan.
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua berita kriminal di Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap polisi menjadi berita populer di website ini, Selasa (24/11/2020).
Pertama tentang dua pengedar obat keras di Tondano ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1.066 butir trihexyphenidyl.
Kedua tentang tim Resmob Bitung yang berhasil menyita ratusan botol isi miras jenis captikus.
Berikut lebih lengkap masing-masing berita tersebut:
1. Polres Minahasa Temukan Ribuan Obat Keras yang Beredar di Tondano

Satuan Narkoba Polres Minahasa membongkar kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (23/11/2020).
Polisi menahan dua pelaku dalam kasus ini yakni HL alias Alan (24) dan ZY alias Balo (18).
Kedua laki-laki ini mengaku warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa kedua tersangka itu melakukan tindakan transaksi obat keras tersebut.
Polisi menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 104 butir, 1 unit handphone Realme C1, dan 1 unit handphone Oppo A3S yang digunakan kedua tersangka.
Kemudian melalui pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, tim penyidik kembali melakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi kemudian menemukan barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl lainnya sebanyak 1.066 butir di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
Obat keras itu dikemas pada satu botol plastik warna putih dan empat belas plastik bening.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara obat keras tersebut dibeli secara online oleh tersangka ZY alias Balo.
Lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang sejumlah 3.000 butir pada 19 November 2020.
"Sebagian obat tersebut telah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya,” ujar Pelengkahu saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020). (Andreas Ruauw)
2. Resmob Bitung Tahan Ratusan Botol Captikus

Tim Resmob Bitung menahan 207 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml.
Penangkapan di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut.
Dari kasus ini, polisi menahan 3 warga yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni YM (52), AO (36) dan KM (65).
YM adalah pria asal Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.
Sedangkan AO dan KM adalah perempuan asal Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sedangkan KM asal Desa Lembean, Minut.
"Mereka ditangkap pada dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Selasa (24/11/2020).
Frelly menegaskan, polisi akan terus dan tetap akan melakukan razia minuman beralkohol secara intens
Sebab dari data yang ditangani Polres Bitung, 90 persen kasus kriminal di Bitung berawal dari konsumsi miras yang dilakukan pelaku.
Razia tersebut dilakukan untuk menjamin situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dan memasuki Hari Raya Natal hingga pergantian tahun.
Sehari sebelumnya atau Senin (22/11/2020) malam, Resmob Polres Bitung juga telah mengamankan 160 botol ukuran 600 Ml dan 1 galon ukuran 22 liter berisi miras jenis captikus.
Minuman itu ditemukan di rumah AT alias Abes, warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Di rumah inilah minuman keras jenis captikus dijual tanpa izin.
Minuman captikus itu kemudian dibawa ke Polres Bitung.
Seorang pemerhati sosial kemasyarakatan Kota Bitung Muzaqir Polo Boven mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Bitung yang intens merazia peredaran dan penjualan miras tanpa izin.
Polo berharap kegiatan seerupa konsisten dilakukan.
"Utamanya jangan pandang bulu. Jangan hanya yang kecil-kecil yang diamankan. Razia juga di tempat hiburan malam untuk mengecek izin penjualan mirasnya," tutur Polo.
Selain tempat jualan miras tanpa izin yang dirazia, masyarakat yang mengonsumsi miras hingga berlebihan apalagi sampai buat onar di masyarakat harus ditindak.
Perbanyak melakukan operasi di seluruh wilayah kerja Polres Bitung, baik yang ada di wilayah daratan dan kepulauan di Pulau Lembeh.
Karena dari pengamatannya di lapangan, masih banyak warga konsumsi miras berlebihan yang hilirnya terjadi masalah kriminal.
Ia berharap kegiatan siskamling dan poskamling diaktifkan.
"Pengaruh miras ini menyasar anak muda sebagai calon penerus bangsa. Sangat disesalkan jika masa depan meraka pupus karena terjerat kriminal akibat pengaruh miras," harapnya. (Christian_Wayongkere)