News
Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan, Inilah Aturan & Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah diperbolehkan namun tidak diwajibkan.
Demikian satu di antara aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI sudah memperbolehkan sekolah tatap muka.
Akan dimulai pada Januari 2021.

Ternyata ada sejumlah alasan kenapa pemerintah sudah memperbolehkan di masa pandemi covid 19.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengemukakan alasan pemerintah.
Evy menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berkepanjangan dapat berdampak buruk bagi anak-anak.
Evy membeberkan efek negatif terhadap siswa yang terlalu lama tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik," ujar Evy dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu 22 November 2020 lalu.
"Kendala tumbuh kembang anak, serta tekanan siklus sosial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga menjadi pertimbangan," tambah Evy.
Menurut Evy, meski pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka, namun keselamatan seluruh warga pendidikan tetap menjadi prioritas.
"Prinsip pembelajaran di masa pandemi, prinsip pendidikan di masa pandemi tidak berubah bahwa prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak kita, seluruh warga satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat secara lebih luas," kata Evy.
Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:
1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan
Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.