Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PSBB Masa Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Kita Harus Semakin Waspada dan Disiplin

Perpanjangan PSBB terhitung sejak sejak tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Ventrico Nonutu
(istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).

Persentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir.

Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11).

Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya yaitu:

- 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%
- 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%
- 100.220 (24/10) dan 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%.

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62% pada 7-11 November. Padahal kita menyaksikan sebelumnya menunjukkan tren penurunan dalam pertambahan kasus yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020," kata Anies.

"Artinya penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya. Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada. Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19 yaitu di 112 dan 081112112112. Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor 081388376955," jelas Gubernur Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama sepekan terakhir.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 66% (10/10), 63% (17/10), 59% (24/10), 54% (31/10), 56% (7/11), 63% (14/11) dan 73% (21/11).

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67% (10/10), 66% (17/10), 62% (24/10), 59% (31/10), dan 60% (7/11), 68% (14/11), dan 70% (21/11).

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama dua pekan terakhir. Saat ini dari 6.012 tempat tidur isolasi, sebanyak 4.417 atau 73% sudah terisi," jelas Anies.

Di sisi lain, keterpakaian ruang ICU sudah mencapai 70% atau 591 sudah terisi dari 841 kapasitas maksimalnya.

"Perlu kami ingatkan bahwa COVID-19 adalah penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif. Jika kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka tingkat penularan rendah dan ujungnya tidak akan membebani sistem kesehatan," kata dia.

"Mari kita lindungi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan sebagai garda pertahanan terakhir. Garda terdepan untuk mengentaskan penyakit ini adalah kita semua dengan menekan angka penularan. Tetap disiplin protokol kesehatan. Laporkan bila terjadi pelanggaran. Jangan ragu untuk menghubungi kami bila mengalami gejala atau merasa terpapar," jelas Gubernur Anies.

Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 21 November 2020 sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved