Perselingkuhan
Pria PNS Beristri Digerebek Selingkuh dengan Mantan Istri dalam Rumah, Ini Kronologinya
Janda dan Mantan Suaminya yang Sudah Beristri Digerebek Mesum di Langsa Mengaku Sudah Sebulan CLBK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial E (43) digerebek warga saat selingkuh dengan mantan istrinya, berinisial Y (40).
E dan Y digerebek mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam.
Keduanya mengaku sudah sebulan jalin hubungan.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asamanuddin, melalui Danton WH, Hery Iswadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Sebut Pergerakan Tak Terlihat saat Pemasangan Baliho Rizieq
"Mereka mengaku selama sebulan ini menjalin hubungan dan E sering datang ke rumah Y di Gampong Geudubang Jawa, hingga akhirnya malam itu digrebek oleh warga," kata Hery Iswadi.
Hery Iswadi mengatakan pasangan ini sudah diserahkan kembali ke aparat Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pihak Gampong Geudubang Jawa meminta kasus mesum diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Pasalnya, pria berinisial E yang merupakan warga Gampong Matang Sulimeng, Langsa ini digerebek di rumah mantan istrinya di Gampong Geudubang Jawa.
Keduanya sama-sama oknum PNS di Dinkes Langsa.
"Pasangan Y dan E sudah dikembalikan (diserahkan) kepada pihak Gampong Geudubang Jawa kemarin (Sabtu-red), sebelumnya aparat gampong di sana meminta kasus itu diselesaikan secara adat gampong," kata Hery.
Sementara itu, sesuai Pasal 24 Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat
istiadat.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum ini diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Baca juga: Incar Handphone Wanita Bertubuh Mungil, Pencuri Ini Apes Dihajar Korban yang Ternyata Petarung MMA
Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, secara tertulis.
Surat itu ditandatangani para saksi, Zainuddin, Hermanto, T Fera Polanda Amd, Ramalana Syahputra, Ardian Syahputra.
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan terjadinya perkara mesum atas nama E dan Y yang terjadi pada Jumat (20/11/2020) pukul 21.30 WIB di Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa.