Kasus Pembunuhan
Pesan Terakhir Selmi, Pengantin Baru yang Tewas di Tangan Suami: 'Ikut Dia, Pulang Tinggal Jasad'
Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.
Kali ini pertikaian keduanya kembali dilerai namun gagal.

Pelaku kemudian mengeluarkan ancaman akan menikam korban, tetapi korban berhasil menghindar.
Selmi lalu kabur keluar rumah dengan cara lompat namun ia jatuh ke tanah.
Pada saat itu pelaku langsung melompat menyusul korban lalu berkali-kali menancapkan badik ke tubuh istrinya itu.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tutur Iptu Samson.
Ternyata Pernah Bunuh Orang
Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.
Irwandi kala itu ditikam pakai badik oleh pelaku pada Januari 2017 lalu.
Akibat aksinya tersebut, Kamaluddin diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dimasukkan ke penjara.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tuturnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Pelaku menjalani masa hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IIA Watampone, lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Ashar mengaku tidak mengetahui dimana korban akhirnya dibebaskan.

"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelas Ashar, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson, pelaku bebas pada awal tahun 2020 lalu.