Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021, Berikut Besaran Per Daerah, Karawang Tertinggi
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Namun ada beberapa daerah menaikkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Baca juga: Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2021 di 27 Kota
Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya:
1. Provinsi Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
- Kota Serang Rp 3.830.549,10
- Kota Cilegon Rp 4.309.772,64