Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan, Puluhan Kali Mencuri, Sejak Kecil Susunya Dicampur Narkoba

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta

Editor: Finneke Wolajan
Foto Ilustrasi anak mencuri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak berusia delapan tahun membuat polisi kewalahan karena kasus pencurian yang dilakukannya.

Anak ini menderita kleptomania, yakni gangguan mental yang menyebabkan si penderita memiliki kemauan kuat untuk mencuri.

Anak ini disebut memiliki kenakalan yang luar biasa. Sejak masih bayi, dirinya sudah dicekoki dengan narkoba.

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)
B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Kepolisian Sektor Nunukan, Kalimantan Utara dibuat kewalahan terhadap laporan kasus pencurian yang dilakukan bocah berusia 8 tahun.

Hampir setiap minggu, selalu saja ada laporan masyarakat yang kehilangan akibat ulah anak bernama B.

Bahkan tercatat ada puluhan kasus pencurian selama 2 tahun yang melibatkan B.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun?

Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya,’’ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.

Dijelaskan, B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.

B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000.

B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved