Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Kegiatan Belajar di Sekolah Kembali Diadakan pada Januari 2021: Kantin Tak Diperbolehkan Beroperasi

Selain itu, kata Terawan, Kemenkes akan meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan untuk mendukung dibukanya kembali sekolah.

Editor: Indry Panigoro
FOTO: Kemendikbud RI
Mendikbud Nadiem Makarim 

Nadiem lantas memberi contoh sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan, antara lain orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas, dan pertemuan orang tua murid.

"Jadi pesan penting pemerintah adalah, belajar tatap muka di sekolah tidak seperti saat normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah dan tanpa aktivitas kerumunan apa pun," ungkap Nadiem.

"Kerja sama pemda, gugus tugas daerah, kepala dinas pendidikan, sekolah, orangtua, hingga siswa sangat penting untuk menyukseskan hal ini," tambah dia.

Selain itu, Nadiem juga meminta untuk membatasi jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.

"Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya lima anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya lima anak," tuturnya.

"Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.

Sementara itu, untuk pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) maksimal hanya diperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka. Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan.

"Karena hanya dengan jalan itu kita bisa jaga jarak sampai 1,5 meter atau social distancing di dalam kelas," kata Nadiem.

Tidak lupa, Nadiem terus mengimbau agar siswa, guru dan semua tenaga pendidik menggunakan masker serta cuci tangan menggunakan sabun.

"Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekolah Kembali Dibuka, Mendikbud Larang Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler hingga Kantin Beroperasi

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mulai Januari 2021, Pemerintah Perbolehkan Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syaratnya, https://bangka.tribunnews.com/2020/11/20/mulai-januari-2021-pemerintah-perbolehkan-kegiatan-belajar-tatap-muka-di-sekolah-ini-syaratnya?page=all

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved