Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU ITE

Jerinx Divonis, UU ITE Seperti 'Cek Kosong' Bagi Aparat Agar Lebih Mudah Menangkap Seseorang

"Saya juga berpendapat bahwa memang perlu ada perumusan ulang terhadap pasal pidana yang mengacu pada pelanggaran atas Pasal 27 dan 28 UU ITE."

Editor: Rizali Posumah
Tribun Bali I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

"F-PPP akan bicara dengan beberapa fraksi lain dulu," tuturnya.

Adapun vonis terhadap Jerinx lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 21 November 2020, Pisces Hasil Sangat Baik, Taurus Selesaikan Masalah

Baca juga: Satgas Covid-19: Sementara Menunggu Vaksin, Sampai Nanti Sudah Ada Tetap Harus Disiplin 3M

Baca juga: Doa Tolak Bala yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved