Berita Heboh
Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI soal Spanduk dan Baliho HRS
Sikap tegas Prajurit TNI Kodim 0503 Jakarta Barat bersama Polri diapresiasi Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI ( Forkoma PMKRI) Hermawi Taslim SH.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Alexander Pattyranie
Berikut adalah Tiga Pernyataan Sikap FORKOMA PMKRI :
1. Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang yang nyata-nyata 'bernada hasutan, fitnah dan rong-rongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah. Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No.34 yakni operasi militer non perang.
2. Kedua, bahwa Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif.
3. Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis
Taslim yang juga Wakil Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia Pergerakan (Peradi Pergerakan) ini menyatakan bahwa Forkoma menyampaikan apresiasi dan mendukung sikap tegas TNI sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.
Dengan mengutip Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, ditegaskan kembali oleh Taslim, "TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Secara spesifik, advokat senior itu menunjuk pasal 7 ayat (2) UU TNI 2004, yang memuat tugas pokok TNI itu yang dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.