Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Seluruh Daerah di DIY Naik, Berikut Daerah yang Paling Tinggi Upah Minimumnya

Penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Sekda DIY saat ditemui di hotel Royal Ambarukmo Jumat (31/10/2020) 

Seluruh Daerah di DIY Naikkan UMK

Seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) telah menentukan upah minimum provinsi atau kota ( UMK) 2021.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan pada hari ini, Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.

"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan bupati dan wali kota. Bupati dan wali kota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).

Dalam surat keputusan itu tercantum UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

Dia berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya.

"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2.90 persen, Kulonprogo 3.11 persen, Gunungkidul 3.81 persen dan Kota Yogyakarta 3.2 persen," ujar dia.

Sementara itu Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan, sekarang ini daerah sedang akan menyusul upah minimum provinsi (UMP) sehingga menaikkan UMK.

"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Baik, UMK di DIY Naik Semua, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved