Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Seluruh Daerah di DIY Naik, Berikut Daerah yang Paling Tinggi Upah Minimumnya

Penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Sekda DIY saat ditemui di hotel Royal Ambarukmo Jumat (31/10/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) telah menentukan upah minimum provinsi atau kota ( UMK) 2021.

Penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.

Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta (Kompas.com Totok Wijayanto)

Upah minimum provinsi mauapun kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2021 dipastikan mengalami kenaikan.

Kabar itu diamini oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan pada Rabu (18/11/2020) usai mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan kabupaten dan kota. 

"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan Bupati dan Walikota. Bupati dan Walikota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Cemburu Lihat Istri Pegang Pentungan Selingkuhan, Suami Langsung Bacok, Saling Lapor di Polisi

Gunungkidul paling tinggi

Baskara menjelaskan, prosentase kenaikan UMK di DIY bervariasi. Gunungkidul menjadi wilayah yang paling tinggi prosentase kenaikannya.

"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2.90 persen, Kulonprogo 3.11 persen, Gunungkidul 3.81 persen dan Kota Yogyakarta 3.2 persen," ujar dia.

Sementara itu, menanggapi kenaikan UMK itu, Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono sependapat.

"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," ucap dia.

Rincian kenaikan

Seperti diketahui, dalam surat keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.

Untuk UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

Dengan kenaikan itu, Baskara berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya.

Baca juga: VIRAL Fenomena Awan Menyerupai Asap Ledakan Bom Atom di Bandung, Begini Penjelasan BMKG

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved