Mata Najwa Tadi Malam
Tak Kritik Kerumunan Acara Habib Rizieq, Najwa Pertanyakan Sikap Fadli Zon Selalu Kritik Pemerintah
Pembahasan di acara Mata Najwa Tadi Malam soal kerumunan menjadi sorotan. Diketahui pembahasan tersebut terkait kerumunan di tengah pandemi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembahasan di acara Mata Najwa Tadi Malam soal Kerumunan menjadi sorotan.
Diketahui pembahasan tersebut terkait Kerumunan di tengah pandemi.
Hingga dari Fadli Zon membahas soal Kerumunan yang terjadi saat kepulangan Habib Rizieq dan acara pernikahan putrinya.
Baca juga: Tuan Kontrakan Curiga, Tulang Manusia Ditemukan Terkubur di Bawah Lantai Rumah, Sikut hingga Dengkul
Baca juga: Soal Anies Baswedan yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon: Pasal 93
Baca juga: Kemajuan Teknologi Semakin Pesat, MOR Imbau Orangtua Awasi Anak-anak
foto : Fadli Zon kritik keras pemerintah soal Kerumunan Habib Rizieq Shihab. (YouTube/Najwa Shihab)
Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada Pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.
Najwa Shihab mempertanyakan pandangan Fadli Zon soal Kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab.
Saat hadir di Mata Najwa, Fadli Zon terus mencecar pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon menilai Pemerintah bersikap inkonsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan
"Menurut saya penanganan Covid sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari pejabat termasuk penindakan, inkonsisten ini terlalu banyak,
termasuk pak Mahfud MD yang mengizinkan menindak tegas,
ada juga pernyataan beliau tentang Inpres nomor 6 di satu sisi memberi tekanan tapi di sisi lain tidak ada sanksi pidana terhadap protokol kesehatan," kata Fadli Zon dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Najwa Shihab.
Najwa Shihab lalu menyanggahnya.
Menurut Najwa Shihab jelas dalam pasal 93 disebut ada sanksi 1 tahun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
"dalam faktanya kan Undang-Undang karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta," kata Najwa Shihab.
Fadli Zon justru mengatakan sanksi itu berlaku bila kondisinya emergency.