Sulawesi Utara
BNNP Sulut Resmikan Lembaga Rehabilitasi Arie Lasut, Kapasitas 10 Orang, Target Sembuhkan 5 Pasien
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) akhirnya memiliki lembaga rehabilitasi sendiri.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) akhirnya memiliki lembaga rehabilitasi sendiri.
Lembaga ini diresmikan langsung oleh Kepala BNN RI Heru Winarko bersama Kepala BNN Sulut Victor J Lasut, Kamis (19/11/2020).
Lembaga yang diberi nama Arie Lasut ini letaknya masih di area Gedung BNNP Sulut.
Baca juga: Siap Hadapi Pilkada 2020, Lantamal VIII Siagakan 2 KRI dan 4 Kapal Angkatan Laut
Baca juga: Spesifikasi HP Vivo V20 SE Aquamarine Green, Punya Desain Magis, Lengkap Fitur-fitur Unggulan!
Baca juga: Komunitas Difabel Dukung Olly-Steven Pimpin Sulut Dua Periode

Diberi nama Arie Lasut, di sisi lain juga untuk mengenang jasa pahlawan di kancah nasional tersebut.
Victor mengatakan, gedung ini dibangun selama 1 bulan 2 hari dengan anggaran dana sumbangan dari Olly Dondokambey dan Bank Sulut.
"Untuk sumber daya manusia kami menyediakan dokter, perawat, konselor, dan tenaga medis lainnya.
Tahun depan target kami 5 orang bisa disembuhkan," ujar Victor.
Jumlah ini terhitung sedikit karena kapasitas di lembaga rehab bisa 10 orang.
Namun, Victor mengatakan pihaknya terkendala anggaran sehingga hanya bisa menargetkan 5 pasien.
Di sisi lain, Heru mengatakan terdapat 1.236 pecandu narkoba di Sulut.
"Pecandu narkoba itu seperti MLM, mereka akan menggunakan segala cara untuk mengajak yang bukan pecandu menjadi seorang pecandu," jelas Heru.
Heru juga mengatakan bahwa pihak BNN sebelumnya harus menjalankan proses asesmen untuk mengetahui apakah seseorang itu pengedar atau pengguna.
Baca juga: Fitur Baru Mirip Instagram Story Diluncurkan Twitter, Cuitan Singkat Hilang setelah 24 Jam
Baca juga: Amalan-amalan Sunah Hari Jumat, Banyak Keutamaannya, Ayo Amalkan

Dalam proses asesmen ini melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), medis, dan sosial.
"Nanti dari proses asesmen ini baru bisa ditentukan apakah seseorang butuh rehabilitasi atau tidak," tambahnya.
Heru juga memaparkan bahwa bagi para pecandu, dimasukkan ke panti rehabilitasi adalah sebuah hukuman.