Soal Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Menkes Terawan
Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (17/11/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dicecar pertanyaan terkait pengadaan vaksin Covid-19.
Hal ini terjadi ketika Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (17/11/2020).
Dalam rapat tersebut, para legislator mencecar Terawan terkait kapan pengadaan vaksin Covid-19 tersedia di Indonesia.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berakibat Fatal, Puluhan Warga Keracunan Makanan, Ini 5 Faktanya
Baca juga: Istana Akui Ada Arahan Pimpinan Tertinggi, Pencopotan Kapolda Dinilai Wajar
Menanggapi hal itu, Terawan menjawab bahwa semakin cepat vaksin ada akan semakin baik.
Hanya saja dia tidak bisa mengira-ngira, pasalnya barang yang dinanti belum ada.
"Kita doanya makin cepat, makin baik, tapi harus juga aman. Tapi, kalau soal waktu, time schedule, wong barangnya belum ada. Menurut saya, tidak bisa dikira-kira, siapa tahu nanti," ujar Terawan, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
"Ini menyangkut produksi, menyangkut apa pun, menyangkut hasil dari BPOM, dan sebagainya. Saya kira, kalau ada barangnya, ada persoalan lain dalam menyikapi," imbuhnya.
Dia mengatakan sampai saat ini memang sudah ada vaksin yang masuk tahap uji klinis 3.
Akan tetapi, hal itu bukan berarti vaksin yang siap digunakan sudah benar-benar ada.
Menurut Terawan, dirinya belum bisa menyatakan apapun karena barangnya belum datang dan belum ada.
Dia mengatakan itu masih rencana, sehingga transparansi menjadi hal yang susah diutarakan.
"Karena itu semua masih rencana. Kalau masih rencana, nanti bingung transparansinya. Kalau kami kemukakan, mana barangnya. Kita tunggu dulu nanti kejelasannya karena semua berbasis bukti atau fakta," kata dia.
"Itu selalu saya ingatkan karena nanti juga akan menyangkut anggaran dan bagaimana realisasinya supaya tidak salah. Kita beli sesuatu harus kita pertanggungjawabkan juga," imbuhnya.
Terawan juga menegaskan ada syarat-syarat distribusi vaksin yang ditetapkan oleh WHO. Oleh karenanya, grand design pengadaan vaksin juga harus merujuk kepada amanah WHO.
Di sisi lain, Terawan menegaskan akan lebih cepat menggunakan vaksin yang diimpor dalam bentuk jadi jika membicarakan kecepatan.