Istana Akui Ada Arahan Pimpinan Tertinggi, Pencopotan Kapolda Dinilai Wajar
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi kini mendapat sorotan publik.
Banyak yang mempertanyakan penyebab dan siapa yang memerintahkan hal tersebut.
Ada juga yang mempertanyakan benarkah pencopotan kedua Kapolda tersebut merupakan perintah Jokowi?
Baca juga: Sudah Dekat Menuju Adu Jotos dengan Roy Jones Jr, Bentuk Tubuh Mike Tyson Semakin Mengerikan
Baca juga: Mor Bastian Apresiasi Setiap Program Paslon, Untuk Sejahterakan Rakyat Kota Manado & Atasi Covid-19
Terkait dengan hal tersebut pihak istana dalam hal ini Kantor Staf Presiden pun memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.
"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi."
"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."
"Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.
Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.
"Negara kita negara hukum sehingga semua warga negara sama di mata hukum apapun profesinya. Dan harus bertanggung jawab jika melanggar," tutur Donny.
Sebelumnya diberitakan, pencopotan kedua kapolda itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.