Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut

Pejabat Daerah Tersandung Korupsi, CEP Akan Kerjasama dengan KPK, VAP Sangkal Keterlibatannya

Debat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2020 tahap III telah selesai dilaksanakan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
Foto istimewa
Pejabat Daerah Tersandung Korupsi, CEP Akan Kerjasama dengan KPK, 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Debat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2020 tahap III telah selesai dilaksanakan.

Debat ini digelar di Grand Kawanua International Center (GKIC), Selasa (17/11/2020) dan dimoderatori oleh Liviana Cherlisa.

Debat tahap terakhir ini mengangkat tema "Menuju Sulawesi Utara Aman dan Tertib yang Berkeadilan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintahan Daerah, Supremasi Hukum, Politik, Keamanan, dan Bebas Korupsi".

Salah satu yang diperdebatkan adalah kasus korupsi yang menimpa 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan salah satu kasus korupsi yang ada di Minahasa Utara.

Terkait hal tersebut, pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK) bertanya kepada pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR)

bagaimana langkah untuk meminimalisir kasus korupsi jika mereka terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.

CEP mengakui bahwa manajemen para SKPD tersebut memang buruk. Ia juga mengatakan kasus hukum yang menimpa 8 SKPD tersebut sudah selesai.

"Jika terpilih kami akan bekerjasama dengan KPK, serta berkoordinasi dengan SKPD dan kepala-kepala dinas yang akan memimpin," jelas perempuan yang akrab disapa Tetty itu.

CEP-SSL juga akan menerapkan merit system, yakni pemilihan pejabat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa memandang latar belakang politik, suku, ras, agama, umur, jenis kelamin dan lain-lain.

"Kami akan menerapkan merit system untuk menciptakan good governance," tambah Tetty.

Sedangkan VAP membenarkan juga bahwa ada salah satu pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di bawah kepemimpinannya yang terlibat kasus korupsi pemecah ombak di Likupang, Minut.

"Itu karena kebodohannya dia sendiri. Itu kan uang APBN, tidak boleh dipakai, waktu itu saya cuma mengawasi," ujar VAP.

VAP justru menyangkal tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut dan mengatakan ada oknum yang menginginkan dirinya masuk penjara.

"Waktu itu ada yang ingin saya masuk penjara, padahal saya nggak tahu duit itu. Malah mereka sendiri yang masuk penjara. Saya waktu itu sudah kasih tau hati-hati karena uangnya langsung masuk ke rekening sendiri," jelas VAP.

Sedangkan pendampingnya, HR, memaparkan program-program untuk menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved