Berita Heboh
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab di Genggaman Kapolda Metro Baru Fadil Imran
Bahkan, di bawah kepemimpinannya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Pol Fadil Imran beberapa hari ini jadi perbincangan publik.
Hal ini setelah ia mengantikan posisi Irjen Pol Nana Sudjana jadi Kapolda Metro Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Pol Fadil Imran menggantikan posisi Irjen Pol Nana Sudjana yang dimutasi sebagai Kors Ahli Kapolri.
Dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020, Fadil diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Nana dan Rudy dicopot lantaran tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Sosok Kapolda Jawa Barat yang Baru Irjen Pol Ahmad Dofiri, Pengganti Irjen Rudy Sufahriadi
"Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Penegakkan protokol kesehatan yang dimaksud diduga berkaitan dengan rangkaian acara saat dan setelah kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Terkait sosok Irjen Pol Fadil Imran, dirinya tentu sudah tidak asing lagi dengan Polda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu pernah menempati sejumlah jabatan penting di Polda Metro Jaya.
Pada 2009 hingga 2011, Fadil menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum.
Berikutnya pada 2016, ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Saat menduduki jabatan itu, Fadil pernah menangani kasus dugaan chat mesum yang menyeret Habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Bahkan, di bawah kepemimpinannya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pertengahan Juni 2018.
Kala itu Rizieq sudah berada di luar negeri, diduga terkait kasus tersebut.