Terkini Nasional
Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Acara Pernikahan Bawa Petaka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam pidana 1 Tahun penjara dan denda 100 Juta akibat acara pernikahan putri Habib Rizieq
"Kita sama-sama tahu, kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu bisa terjadi bentrok, kalau chaos siapa yang dirugikan?" ucapnya, Selasa (17/11/2020).
Terlebih personel Satpol PP yang diterjunkan tak sebanding dengan banyaknya jemaat yang hadir dalam acara yang dihelat di sepanjang Jalan KS Tubun itu.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Pusat yang melayangkan surat imbauan agar acara itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan merupakan bukti keseriusan Anies dalam penanganan Covid-19.

Terlebih, Anies juga telah menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq yang dianggap lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Pemda DKI sudah melakukan pencegahan lewat surat imbauan itu, bahwasannya jangan kerumunan, tapi pada faktanya masih juga bandel. Kerumunan tetap terjadi, maka daripada itu kami sanksi," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini pun meminta semua pihak tak saling menyalahkan.
Pasalnya, Pemprov DKI tak berdiri sendiri dalam mengamankan gelaran acara pernikahan putri keempat pentolan FPI yang diketahui bernama Syarifah Najwa Shihab ini.
"Kami ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum, kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, kita sanksi," tuturnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Jokowi Terlibat Pemecatan Dua Kapolda, Kapolri Idham Aziz Tunduk Arahan Pimpinan Tertinggi
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan, Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Aksi 212 Baru Dibahas, Polri Sudah Langsung Ancam Pembubaran: Tidak Ragu-ragu
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara