Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Yogi Blakblakan Sebut Rumah Tangga Renggang, Pinangki Rahasiakan Pertemuan dengan Djoko Tjandra

Kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan berpergian ke luar negeri.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, AKBP Pol Napitupulu Yogi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap fatwa Mahkamah Agung yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar pada Senin (16/11/2020) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf hadir menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat istrinya tersebut.

Yogi dalam kesaksiannya mengungkap awal mula pernikahan dirinya dengan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Profil Irjen Mohammad Fadil Imran, Jadi Kapolda Metro Jaya yang Baru, Kandidat Kuat Kapolri

Baca juga: Jokowi Ingatkan Kapolri dan Panglima TNI untuk Bersikap Tegas, Harus Menghargai Tenaga Medis

Ia menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.


(Foto: Pinangki Sirna Malasari menangis saat dengar keterangan suaminya)

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved