BLT Guru Honorer
Syarat dan Cara Pencairan BLT Gaji Guru Honorer, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru dan dosen bisa mengakses rekening dan persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru h
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Syarat Penerima BLT gaji guru honorer
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Cek Sederet Penyebabnya, Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/blt-bpjs-ketenagakerjaan-subsidi-gaji-rp-600000-bagi-karyawan.jpg)