Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP

Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Dok Tribun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Silayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut) 

untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca juga: VIDEO Kakek dan Gadis Muda Berbuat Tak Senonoh di Bajaj yang Diparkir di Pinggir Jalan

Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut,

maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca juga: Ketua DPD RI Siap Kawal Pemekaran BMR, Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved