Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan

Kerumunan di Tengah Pandemi, Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Rizieq akan Didenda Rp 100 Juta

Seperti yang diketahui kepulangan Habib Rizieq Shihab. Membuat terjadinya beberapa kerumunan yang dibeberapa tempat.

Editor: Glendi Manengal
Dok BNPB via Wartakotalive
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.

Itu dengan mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran

dengan menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp 50 juta.

Doni mengatakan, denda yang dikenakan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini merupakan

yang terbesar selama pandemi Covid-19.

Namun demikian, Doni mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat,

jika Rizieq Shihab kembali mengulanginya.

"Denda ini merupakan yang tertinggi. Tapi, apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies,

denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).

Selain menjatuhkan denda kepada keluarga Rizieq Shihab, Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta juga

menindak pelanggar lainnya di acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, itu.

Mereka yang dikenai denda karena kedapatan tidak menggunakan masker saat acara berlangsung.

Jumlahnya mencapai 36 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 17 orang dikenai denda dan 19 orang diberikan sanksi fisik.

"Untuk yang 17 orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi denda.

Dari denda tersebut diperoleh dana senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved