Kerumunan
Kerumunan di Tengah Pandemi, Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Rizieq akan Didenda Rp 100 Juta
Seperti yang diketahui kepulangan Habib Rizieq Shihab. Membuat terjadinya beberapa kerumunan yang dibeberapa tempat.
terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu dengan mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran
dengan menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp 50 juta.
Doni mengatakan, denda yang dikenakan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini merupakan
yang terbesar selama pandemi Covid-19.
Namun demikian, Doni mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat,
jika Rizieq Shihab kembali mengulanginya.
"Denda ini merupakan yang tertinggi. Tapi, apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies,
denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).
Selain menjatuhkan denda kepada keluarga Rizieq Shihab, Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta juga
menindak pelanggar lainnya di acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, itu.
Mereka yang dikenai denda karena kedapatan tidak menggunakan masker saat acara berlangsung.
Jumlahnya mencapai 36 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 17 orang dikenai denda dan 19 orang diberikan sanksi fisik.
"Untuk yang 17 orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi denda.
Dari denda tersebut diperoleh dana senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni.