Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Langsung Tunai

Jokowi Gelontorkan Rp 3,6 Triliun, Bantu 2.034.732 Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS

Menghadapi dampak pandemi Covid-19 di masyarakat Presiden Joko Widodo terus memberikan bantuan, stimulan yang bertujuan

Editor: Aswin_Lumintang
inisulsel.com
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp 600.000 bagi Karyawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menghadapi dampak pandemi Covid-19 di masyarakat Presiden Joko Widodo terus memberikan bantuan, stimulan yang bertujuan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Terakhir diinformasikan, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji kepada para guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.

Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT (Kompas.com Totok Wijayanto)

BLT tersebut bisa didapatkan guru honorer hingga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. 

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT ini, yakni mereka harus berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem dikutip dari Kompas.

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Baca juga: Nekat Pegang Pipi Istri Tentara, ASN Ini Dilapor ke Polisi

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019, Pemeriksaan Dilakukan Tertutup di Polres

Baca juga: Jika Anda Konsumsi Keju, 8 Manfaat ini Bisa Anda Rasakan, Tapi Ingat Ada Juga 5 Efek Sampingnya Loh

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik sebesar Rp 1,8 juta.

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Baca: Kabar Gembira! Menaker Sebut Akan Beri BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer, Begini Skemanya

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," katanya.

Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pengangkatan PPPK

Nadiem Makariem menyebutkan pihaknya menargetkan pengangkatan satu juta guru honorer.

Namun, seleksi akan dilakukan melalui tes dan juga pertimbangan guru yang berada di daerah terpencil dan terdalam.

Mendikbud Nadiem Makarim minta maaf ke siswi.
Mendikbud Nadiem Makarim minta maaf ke siswi. (FOTO: Kemendikbud RI)

Tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 2021.

 "Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.

Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Baca juga: Jika Anda Konsumsi Keju, 8 Manfaat ini Bisa Anda Rasakan, Tapi Ingat Ada Juga 5 Efek Sampingnya Loh

Baca juga: Bawaslu Bolmut Lantik 34 PTPS di Kecamatan Bolangitang Barat

 

Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga mengatakan, guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, akan mendapat kenaikan gaji.

Kebijakan tersebut, lanjut Nadiem, akan dilakukan secepat mungkin dalam waktu dekat.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia/Tsarina Maharani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved