Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

Jelang Pilkada, KPU Minahasa Ingatkan Agar Tidak Ada Pelanggaran Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi produk-produk hukum kepada Stakeholder di daerah ini seperti OKP

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
KPU Minahasa Ingatkan Agar Tidak Ada Pelanggaran Pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi produk-produk hukum kepada Stakeholder di daerah ini seperti OKP, Mappilu, PWI Minahasa, ormas dan pers Minahasa (Pers'Min) di Cafe Gratia, Rerewokan kecamatan Tondano Barat.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua KPU Minahasa Lord CH Malonda, Rendy Suawa dan Lidya Malonda.

Terkait penyuluhan produk-produk hukum ini, dalam rangka tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang dan sosialisasi, ini juga bertujuan agar stakeholder yang hadir bisa meneruskan kepada masyarakat.

Pemaparan Materi dari komisioner KPU Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi yang juga Ketua Divisi Hukum mengatakan, untuk penanganan pelanggaran kampanye itu sesuai dengan UU no 1 tahun 2015 tentang pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Baca juga: Wali Kota Manado Lantik Satgas Covid-19 Tingkat Lingkungan Se-Kecamatan Tikala

Baca juga: Polsek di Wilayah Polres Bitung Gencar Operasi Yustisi

Baca juga: CEP-Sehan Diterpa Isu Miring Pecah Kongsi, Sehan Landjar Tetap Hadir Debat Pilkada Sulut

Diakatakan Tinangon, sekarang ini kita akan dan sementara menghelat tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara.

"Maka dari itu, KPU giat melakukan sosialisasi penanganan pelanggaran kampanye kepada Pasangan calon (Paslon) seperti pelanggaran pidana, administari dan kode etik," tandasnya, Selasa (17/11/2020).

Untuk itu, lanjut Tinangon, penyuluhan ini digelar guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang bakal terjadi saat kampanye.

"Penanganan pelanggaran kampanye, ketika ada temuan Bawaslu kemudian direkomendasi ke KPU, otomatis oknum yang melakukan pelanggaran tersebut siap ditindak karena telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Maurits Mantiri Dorong GAMKI Bitung Miliki Trobosan dan Inovasi Digital

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved