Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

11 Nama Oknum Anggota TNI yang Dituntut Hukuman Penjara hingga Pemecatan, Aniaya Warga Sipil & Tewas

Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Suasana saat sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, PENGGILINGAN - Sebanyak 11 Oknum anggota TNI dituntut hukuman penjara hingga pemecatan.

Tuntutan ini diungkapkan dalam sidang kasus penganiayaan seorang warga sipil hingga tewas.

Dikutip dari Kompas.com, sidang dilangsungkan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan,

Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Kemarin Kapolri Copot 2 Kapolda, Dianggap Lalai Protokol

Baca juga: Kecelakaan Maut, Istri Tewas Suami Luka Parah Usai Motor Masuk Jurang, Padahal Baru 3 Hari Menikah

Baca juga: ILC Selasa 17 November 2020, Karni Ilyas Kena Masalah, Tema Disorot Merugikan Habib Rizieq dan Anies

TONTON JUGA :

Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda.

Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.

"Bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati," kata Oditur militer, Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.

"Kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman pada diri para terdakwa," sambungnya.

Berikut keterangan tuntutannya:

1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020, bertemu dengan teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit

Staf Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menjelaskan bahwa saat itu, Jusni berencana melamar pekerjaan seperti teman-temannya.

"Korban ini baru sekitar tiga bulan di Jakarta, tadinya pingin berlayarlah begitu kan. Di sini dia bersama teman-temannya jadi pengin ikut berlayar," ujar Andi.

Andi menambahkan, saat di kafe itu Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan sejumlah orang, termasuk anggota TNI.

"Sekitar pukul 05.00 WIB dini hari tanpa alasan yang jelas, kami juga sudah verifikasi, Jusni ini dipukul, terjadilah perkelahian di sana. Diduga ada salah satu oknum anggota TNI berteriak cabut pistol," ujar dia.

Saat itu Jusni dan teman-temannya berlarian untuk menyelamatkan diri.  

Tak lama setelah itu, kata Andi, datang 10 orang yang mengejar lalu menangkap Jusni.

Menurut Andi, dalam persidangan kasus itu, saksi yang dihadirkan hanya yang berkaitan dengan penyiksaan di satu lokasi saja.

"Diduga tempat penyiksaan ada lebih dari satu tempat, tetapi saksi yang dihadirkan hanya berkaitan dengan penyiksaan yang ada satu lokasi aja di depan masjid," ujar Andi.

"Saksi yang tahu ada penyiksaan di mes atau di Enggano tidak dihadirkan,

sehingga kami menganggap proses peradilan ini tidak obyektif," ujar dia.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Militer dan sidang tuntutannya akan berlangsung hari ini.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Kemarin Kapolri Copot 2 Kapolda, Dianggap Lalai Protokol

Baca juga: Kecelakaan Maut, Istri Tewas Suami Luka Parah Usai Motor Masuk Jurang, Padahal Baru 3 Hari Menikah

Baca juga: ILC Selasa 17 November 2020, Karni Ilyas Kena Masalah, Tema Disorot Merugikan Habib Rizieq dan Anies

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/16582081/11-oknum-tni-terlibat-penganiayaan-hingga-tewas-dituntut-penjara-2-orang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved